Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 62

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Contoh: Koperasi A memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pada bulan September 2023, Koperasi A memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik dengan peredaran bruto sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Dari jumlah tersebut, penjualan dengan peredaran bruto sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 17 September 2023 kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan Pemotong atau Pemungut Pajak, sisanya sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) diperoleh dari penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke toko. Koperasi A memiliki surat keterangan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang untuk bulan September 2023 dihitung sebagai berikut: a. Pajak Penghasilan yang bersifat final yang dipotong oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta: 0,5% x Rp60.000.000,00 = Rp300.000,00; dan b. Pajak Penghasilan yang bersifat final yang disetor sendiri: 0,5% x Rp20.000.000,00 = Rp100.000,00.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.