Ayat (1)
Huruf a
Perlakuan perpajakan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan mengikuti prinsip dasar pemajakan yang berlaku bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Prinsip tersebut antara lain:
a.
jika suatu penghasilan dapat dikenai Pajak Penghasilan bagi pihak yang menerima, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (
taxable-deductible
); atau
b.
jika suatu penghasilan tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bagi pihak yang menerima, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (
nontcvcable-nondeductible
).
Contoh:
Pemberi kerja atau pemberi natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan dengan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022, misal periode pembukuannya dimulai pada tanggal 1 Oktober 2021 dan berakhir pada tanggal 30 September 2022, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
periode pemberian natura dan/atau kenikmatan
ketentuan bagi pemberi
ketentuan bagi penerima
sebelum tanggal 1 Januari 2022
tidak dapat dibebankan
bukan objek Pajak
Penghasilan mulai tanggal 1 Januari 2022
dapat dibebankan
objek Pajak Penghasilan
Huruf b
Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan dengan tahun buku 2022 dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 dan setelahnya, misal periode pembukuannya dimulai tanggal 1 April 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
periode pemberian natura dan/atau kenikmatan
ketentuan bagi pemberi
ketentuan bagi penerima
sebelum 1 April 2022
tidak dapat dibebankan
bukan objek Pajak Penghasilan
mulai 1 April 2022
dapat dibebankan
objek Pajak Penghasilan
Ayat (2)
Untuk memberikan kemudahan administrasi bagi pemberi dan penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, perlu diberikan waktu kepada pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagai pemotong Pajak Penghasilan untuk menyiapkan atau menyesuaikan sistem pemotongan Pajak Penghasilan agar dapat melaksanakan kewajiban pemotongan dengan baik.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.