Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 73

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Huruf a Perlakuan perpajakan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan mengikuti prinsip dasar pemajakan yang berlaku bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Prinsip tersebut antara lain: a. jika suatu penghasilan dapat dikenai Pajak Penghasilan bagi pihak yang menerima, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan ( taxable-deductible ); atau b. jika suatu penghasilan tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bagi pihak yang menerima, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan ( nontcvcable-nondeductible ). Contoh: Pemberi kerja atau pemberi natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan dengan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022, misal periode pembukuannya dimulai pada tanggal 1 Oktober 2021 dan berakhir pada tanggal 30 September 2022, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: periode pemberian natura dan/atau kenikmatan ketentuan bagi pemberi ketentuan bagi penerima sebelum tanggal 1 Januari 2022 tidak dapat dibebankan bukan objek Pajak Penghasilan mulai tanggal 1 Januari 2022 dapat dibebankan objek Pajak Penghasilan Huruf b Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan dengan tahun buku 2022 dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 dan setelahnya, misal periode pembukuannya dimulai tanggal 1 April 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: periode pemberian natura dan/atau kenikmatan ketentuan bagi pemberi ketentuan bagi penerima sebelum 1 April 2022 tidak dapat dibebankan bukan objek Pajak Penghasilan mulai 1 April 2022 dapat dibebankan objek Pajak Penghasilan Ayat (2) Untuk memberikan kemudahan administrasi bagi pemberi dan penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, perlu diberikan waktu kepada pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagai pemotong Pajak Penghasilan untuk menyiapkan atau menyesuaikan sistem pemotongan Pajak Penghasilan agar dapat melaksanakan kewajiban pemotongan dengan baik.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.