(1)
Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:
a.
tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan
b.
tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
(2)
Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
tarif efektif bulanan; atau
b.
tarif efektif harian.
(3)
Tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
(4)
Kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
1.
tidak kawin tanpa tanggungan;
2.
tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau
3.
kawin tanpa tanggungan.
b.
kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
1.
tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang;
2.
tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;
3.
kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau
4.
kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.
c.
kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.
(5)
Perincian atas tarif efektif bulanan dari masing-masing kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta besaran penghasilan bruto bulanan untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(6)
Perincian atas tarif efektif harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b beserta besaran penghasilan bruto harian untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.