⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 2/2009 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Berikat
(Bonded Zone)
Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat
(Bonded Zone)
Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.