⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 2/2009 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat
(Bonded Zone)
Daerah Industri Pulau Batam dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat
(Bonded Zone)
Daerah Industri Pulau Batam dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.