Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Dengan memperhatikan bahwa besarnya Uang Pesangon dikaitkan dengan masa kerja dan besarnya upah atau penghasilan yang diterima setiap bulan, maka tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikenai bersifat progresif. Namun untuk memberikan keadilan, kemudahan, dan kepastian hukum bagi Pegawai yang menerimanya, lapisan tarif progresif yang diberlakukan berbeda dengan lapisan tarif yang ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan berupa Uang Pesangon dengan jumlah Rp 175.000.000,00. Penghasilan bruto Rp175,000.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang : 0% x Rp50.000.000,00 = Rp 0,00 5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00 15% x Rp75.000.000,00 = Rp 11.250.000,00 (+) Rp 13.750.000,00 Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dalam contoh tersebut di atas dilakukan dalam beberapa kali pembayaran, misalnya: a. Bulan Desember 2009 Rp 50.000.000,00 b. Bulan April 2010 Rp125.000.000,00 (+) Jumlah Rp175.000.000,00 Perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 didasarkan pada jumlah pembayaran sebagai satu kesatuan, yaitu sebesar Rp175.000.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong: Bulan Desember 2009: Jumlah penghasilan bruto Rp50.000.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang: 0% x Rp50.000.000,00 = Rp0,00 Bulan April 2010: Jumlah penghasilan bruto Rp125.000.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang: 5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00 15% x Rp75.000.000,00 = Rp11.250.000,00 (+) Jumlah Rp13.750.000,00 Jumlah seluruh Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong: Rp0,00 + Rp13.750.000,00 = Rp13.750.000,00.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.