Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
1.
Restrukturisasi utang usaha melalui lembaga khusus yang dibentuk Pemerintah adalah restrukturisasi dalam rangka penyelesaian utang usaha antara debitur dan kreditur yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah sesuai dengan program kebijakan Pemerintah melalui mediasi Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (Jakarta Initiative Task Force).
2.
Utang usaha adalah pinjaman yang diperoleh dan telah dipergunakan oleh debitur untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
3.
Satuan Tugas Prakarsa Jakarta yang selanjutnya disebut STPJ adalah lembaga khusus yang dibentuk oleh Pemerintah sebagai fasilitator dan mediator penyelesaian restrukturisasi utang-utang swasta di luar pengadilan.
4.
Debitur adalah Wajib Pajak dalam negeri menurut ketentuan Undang-undang Perpajakan yang mempunyai utang usaha kepada kreditur, yang terdaftar di STPJ dan dinyatakan secara tertulis oleh STPJ sebagai debitur yang memenuhi persyaratan dalam rangka restrukturisasi utang usaha.
5.
Kreditur adalah pihak yang berkedudukan di dalam negeri atau di luar negeri yang memberikan pinjaman usaha kepada debitur, yang terdaftar di STPJ dan dinyatakan secara tertulis oleh STPJ sebagai kreditur yang memenuhi persyaratan dalam rangka restrukturisasi utang usaha.
6.
Pihak Ketiga adalah pihak selain debitur dan kreditur yang disepakati bersama oleh debitur, kreditur dan STPJ untuk diikutsertakan dalam rangka restrukturisasi utang usaha.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.