(1)
Pajak Penghasilan yang terutang atas keuntungan karena pembebasan utang (hair cut) yang diperoleh debitur dibebaskan sebesar 30% (tiga puluh persen).
(2)
Pajak Penghasilan yang tidak dibebaskan atas keuntungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diangsur pembayarannya sejak tanggal Ketetapan Pajak, paling lama 5 (lima) tahun kecuali apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir perusahaan debitur dibubarkan atau dialihkan kepada pihak lain.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.