(1)
Pajak Penghasilan yang terutang atas keuntungan yang diperoleh debitur atau pihak ketiga karena pengalihan harta kepada kreditur (debt to asset swap) untuk penyelesaian utang dibebaskan sepanjang pengalihan harta tersebut dinilai sebesar nilai buku harta pihak yang mengalihkan.
(2)
Apabila nilai buku harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih besar dari nilai buku utang, atas selisihnya merupakan kerugian debitur yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak dan merupakan keuntungan kreditur yang terutang Pajak Penghasilan.
(3)
Apabila nilai buku harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah dari nilai buku utang, atas selisihnya merupakan kerugian kreditur yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak dan merupakan keuntungan debitur yang dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 4.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.