Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas utang bunga yang diberikan pembebasan tidak terutang Pajak Penghasilan oleh kreditur. (2) Apabila terdapat Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 atas utang bunga yang diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah disetorkan oleh debitur, maka Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 tersebut dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Atas utang bunga yang tidak diberikan pembebasan termasuk utang bunga yang diubah menjadi utang baru dan atau penyertaan modal, tetap terutang Pajak Penghasilan oleh kreditur. (4) Pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 oleh debitur berkenaan dengan utang bunga yang tidak diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) : a. Untuk utang bunga yang diubah menjadi utang baru dan atau penyertaan modal tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Untuk utang bunga lainnya, diberikan penundaan hingga saat pembayaran dan paling lama 5 (lima) tahun.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.