(1)
Atas utang bunga yang diberikan pembebasan tidak terutang Pajak Penghasilan oleh kreditur.
(2)
Apabila terdapat Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 atas utang bunga yang diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah disetorkan oleh debitur, maka Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 tersebut dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Atas utang bunga yang tidak diberikan pembebasan termasuk utang bunga yang diubah menjadi utang baru dan atau penyertaan modal, tetap terutang Pajak Penghasilan oleh kreditur.
(4)
Pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 oleh debitur berkenaan dengan utang bunga yang tidak diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) :
a.
Untuk utang bunga yang diubah menjadi utang baru dan atau penyertaan modal tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Untuk utang bunga lainnya, diberikan penundaan hingga saat pembayaran dan paling lama 5 (lima) tahun.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.