Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH

DJP berlakuⓘPenjelasan

Contoh : PT A (debitur) dalam tahun 1995 mempunyai utang usaha kepada B Corporation (kreditur di luar negeri) sebesar US$ 1,000,000.- yang berjangka waktu 5 (lima) tahun dengan tingkat bunga tertentu. Kurs konversi pada saat perolehan adalah Rp 2.500,-/US$ 1 sehingga nilai buku utang tersebut pada saat perolehan adalah sebesar Rp 2.500.000.000,-. Karena terjadinya krisis sejak tahun 1997 yang mengakibatkan nilai tukar Rupiah merosot tajam menjadi Rp 8.500,-/US$ 1 pada tahun 2000, nilai buku utang PT A pada tahun 2000 meningkat menjadi sebesar Rp 9.000.000.000,-, terdiri dari utang pokok sebesar Rp 2.500.000.000,-, bunga yang masih harus dibayar sebesar Rp 500.000.000,- dan rugi selisih kurs sebesar Rp 6.000.000.000,-. Dalam Tahun Pajak 2000 PT A mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 3.000.000.000,- dan penghasilan neto usaha sebesar Rp 1.000.000.000,-. : Dalam tahun 2000 utang usaha PT A direstrukturisasi melalui mediasi Satuan Tugas Prakarsa Jakarta. Dalam restrukturisasi tersebut B Coorporation memberikan pembebasan utang (hair cut) kepada PT A sebesar 50% atau US$ 500,000.- dan sisanya dijadwalkan kembali (reschedulling). Nilai buku utang yang dibebaskan tersebut dalam pembukuan debitur termasuk utang bunga adalah sebesar 50% dari Rp 9.000.000.000,- sama dengan Rp 4.500.000.000,-. Perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2000 yang terutang dan yang dibebaskan adalah sebagai berikut : a. Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan : Penghasilan neto usaha Rp 1.000.000.000,- Keuntungan karena pembebasan utang usaha Rp 4.500.000.000,- ---------------------- Rp 5.500.000.000,- Kompensasi kerugian Rp 3.000.000.000,- ---------------------- Penghasilan Kena Pajak Rp 2.500.000.000,- Pajak Penghasilan terutang (tarif umum berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994) Rp 741.250.000,- b. Pajak Penghasilan yang terutang dan yang dibebaskan atas keuntungan karena pembebasan utang usaha : Keuntungan karena pembebasan utang usaha Rp 4.500.000.000,- Kompensasi kerugian : Rp 4.500.000.000,- ---------------------- x Rp 3.000.000.000,- = Rp 2.454.545.000,- Rp 5.500.000.000,- ---------------------- = Rp 2.045.455.000,- Pajak Penghasilan terutang (tarif umum berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994) Rp 604.886.500,- c. Pajak Penghasilan yang dibebaskan yang harus dibayar dan yang dapat diangsur : Pajak Penghasilan yang dibebaskan 30% x Rp 604.886.500,- = Rp 181.465.950,- Pajak Penghasilan yang harus dibayar Rp 741.250.000,- - Rp 181.465.950,- = Rp 559.784.050,- Pajak Penghasilan yang dapat diangsur Rp 604.886.500,- - Rp 181.465.950,- = Rp 423.420.550,- Atas Pajak Penghasilan sebesar Rp 423.420.550,- dapat diangsur paling lama 5 (lima) tahun kecuali apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir perusahaan debitur dibubarkan atau dialihkan kepada pihak lain. Dalam hal ini sisa pajak yang terutang wajib dibayar seluruhnya dan segera oleh debitur.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.