Ayat (1)
Dalam hal penyelesaian utang dilakukan dengan pengalihan harta milik debitur (debt to asset swap), harta tersebut seharusnya dinilai menurut harga pasarnya. Atas selisih antara harga pasar dengan nilai buku harta merupakan keuntungan atau kerugian debitur. Namun dalam rangka restrukturisasi utang ini, untuk kepentingan perpajakan keuntungan atau kerugian debitur tersebut tidak diperhatikan sepanjang pengalihan harta menggunakan nilai buku fiskal.
Apabila harta yang dialihkan adalah milik pihak ketiga yang pada umumnya merupakan afiliasi dari pihak debitur maupun afiliasi dari pihak kreditur, yaitu pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak debitur atau pihak kreditur, maka pengalihan harta tersebut menggunakan nilai buku pihak ketiga/afiliasi dan atas selisih antara harga pasar dengan nilai buku harta tidak diperlakukan sebagai keuntungan ataupun kerugian pihak ketiga/afiliasi.
Ayat (2)
Selisih lebih nilai buku harta di atas buku utang, baik dalam hal harta tersebut dimiliki oleh debitur ataupun dimiliki oleh pihak ketiga/afiliasi merupakan kerugian debitur yang dapat dikurangkan dan Penghasilan Kena Pajak, sedang bagi kreditur merupakan keuntungan yang terutang Pajak Penghasilan.
Ayat (3)
Atas keuntungan karena pembebasan utang yang diperoleh debitur sebesar selisih kurang nilai buku harta di bawah nilai buku utang, baik dalam hal harta tersebut dimiliki oleh debitur ataupun dimiliki oleh pihak ketiga/afiliasi, perlakuan perpajakannya mengacu pada ketentuan sebagai diatur dalam Pasal 4.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.