Agar tujuan yang hendak dicapai dapat terlaksana secara efektif, yaitu untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemberian fasilitas keringanan Pajak Penghasilan kepada debitur dan kreditur koperatif yang memenuhi syarat hanya berlaku apabila restrukturisasi utang usaha dapat diselesaikan secara tuntas dalam kurun waktu tahun 2000, 2001, 2002 yang meliputi periode 1 Januari 2000 sampai dengan 31 Desember 2002.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.