Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH

DJP berlakuⓘPenjelasan

Agar tujuan yang hendak dicapai dapat terlaksana secara efektif, yaitu untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemberian fasilitas keringanan Pajak Penghasilan kepada debitur dan kreditur koperatif yang memenuhi syarat hanya berlaku apabila restrukturisasi utang usaha dapat diselesaikan secara tuntas dalam kurun waktu tahun 2000, 2001, 2002 yang meliputi periode 1 Januari 2000 sampai dengan 31 Desember 2002.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.