Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH

DJP berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pembebasan utang bunga merupakan kerugian bagi kreditur sehingga atas penghasilan yang tidak diperoleh tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu terhadap Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 atas bunga tersebut yang telah disetorkan oleh debitur dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 yang terutang atas utang bunga yang tidak diberikan pembebasan selain utang bunga yang diubah menjadi utang baru dan atau penyertaan modal, pemotongan dan penyetorannya ditunda hingga saat pembayaran (cash basis). Namun apabila sampai dengan batas waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penyelesaian restrukturisasi utang usaha belum dilakukan pembayaran utang bunga tersebut oleh debitur kepada kreditur, maka pada saat berakhirnya batas waktu tersebut, dianggap ada realisasi pembayaran utang bunga sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 yang terutang harus segera dibayar dan disetorkan oleh debitur. Utang bunga yang diubah menjadi utang baru dan atau penyertaan modal dianggap telah terjadi realisasi pembayaran pada saat perubahan dilakukan. Oleh karena itu, pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 yang terutang dilakukan pada saat perubahan utang bunga tersebut. Apabila terhadap utang bunga tersebut sebelumnya yaitu pada saat utang tersebut jatuh tempo atau telah dibebankan sebagai biaya, debitur telah menyetor Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 yang terutang atau telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atas utang bunga tersebut, maka pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini tidak berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.