Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
b.
Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.