Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berdasarkan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
BAB II
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan kurang dari 10 (Sepuluh) Orang Termasuk Pengemudi
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.