Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA,SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri, baik perseorangan maupun badan, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai tarif yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) yang berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.