(1)
Bank, termasuk Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) wajib memotong :
a.
Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) atas bunga atau diskonto yang dibayar atau terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2);
b.
Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebesar 15% (lima belas persen) atas bunga yang dibayar atau terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
c.
Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) yang berlaku, atas bunga yang dibayar atau terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dikecualikan dari pemotongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.