Yang dimaksud dengan deposito berjangka dan sertifikat deposito dalam Peraturan Pemerintah ini adalah deposito berjangka dalam rupiah maupun dalam valuta asing pada bank atau lembaga keuangan bukan bank dan sertifikat deposito yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang jangka waktunya 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan, kecuali yang dimiliki oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Sedangkan yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada Bank yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing Bank penyelenggara tabungan.
Ayat (1)
Pemotongan Pajak Penghasilan yang diatur dalam ayat ini bersifat final. Oleh karena itu penghasilan wajib pajak Perseorangan berupa bunga yang berasal dari deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito , dan tabungan tidak digabung dengan penghasilan dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983. Dengan demikian deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan beserta bunganya tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan yang bersangkutan. Demikian pula Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan Wajib Pajak Perseorangan dari sumber lainnya.
Ayat (2)
Dalam hal seluruh penghasilan Wajib Pajak Perseorangan yang menerima atau memperoleh bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh Bank atau lembaga Keuangan bukan bank dapat diperoleh kembali dengan mengajukan permohonan restitusi. Pengembalian pajak yang telah dipotong tersebut dilakukan dengan melalui prosedur restitusi sederhana.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.