Ayat (1)
Penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan, kecuali organisasi/perkumpulan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dikenakan Pajak Penghasilan sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983. Oleh karena itu, penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang bersangkutan.
Ayat (2)
Penghasilan berupa atas bunga deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh organisasi/perkumpulan tertentu tidak perlu dilaporkan SPT Tahunan PPh. Demikian pula Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan organisasi/perkumpulan yang bersangkutan dari sumber lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.