Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA,SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN

DJP tidak berlakuⓘPenjelasan

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, bunga yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak L:uar negeri, baik Badan maupun Perseorangan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen). Pemotongan tersebut juga berlaku atas bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto SBI. Dalam hal bunga tersebut diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang berkedudukan atau bertempat tinggal di negara yang terikat dalam Perjanjian Penghindaran Pajak berganda (Tax Treaty) dengan Indonesia, maka tarif pemotongannya didasarkan pada tarif yang tercantum dalam "Tax Treaty" yang bersangkutan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.