Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA,SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN

DJP tidak berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Dengan ketentuan ini bank (termasuk Bank Indonesia) dan lembaga keuangan bukan bank yang membayarkan atau terutang bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto, ditunjuk sebagai pemotong pajak Penghasilan. Apabila bunga dan/atau diskonto tersebut dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) atau organisasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sebesar 15% (Lima belas persen) dan bersifat final. Apabila bunga dan/atau diskonto tersebut dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak dalam negeri berbentuk badan, kecuali organisasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) sebagai pembayaran dimuka atas Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak Badan tersebut sesuai tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983. Ayat (2) Cukup jelas

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.