Ayat (1)
Untuk melindungi para penabung yang benar-benar tergolong kecil, maka pengenaan pajak penghasilan atas bunga tabungan kecil tetap ditangguhkan.
Demikian juga pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui Oleh Menteri Keuangan, PMI, PRAMUKA, dan tabungan pada bank Tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana, kavling siap bangun untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetap ditangguhkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.