⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 50/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dianggap telah dilaksanakan apabila temuan Pemeriksaan atau Verifikasi telah dibahas sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi.
Ayat (2)
Untuk memberikan pedoman dalam membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu ditegaskan bahwa pembatalan tersebut tidak membatalkan seluruh kegiatan Pemeriksaan atau Verifikasi yang pernah dilaksanakan. Oleh karena itu, agar surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi merupakan suatu produk hukum yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. maka Direktur Jenderal Pajak melanjutkan Pemeriksaan atau Verifikasi yang telah dibatalkan dengan melaksanakan prosedur Pemeriksaan atau Verifikasi yang belum dilakukan berupa :
a.
penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; dan/atau
b.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.