⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 50/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan apabila sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak dengan jenis pajak dan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang akan diterbitkan, kecuali surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan sebelumnya merupakan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang.
Pada prinsipnya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan perlu dilakukan Pemeriksaan. Jika surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan Pemeriksaan, perlu dilakukan Pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Dalam hal surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan harus diterbitkan berdasarkan pemeriksaan. Namun demikian, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan juga dapat diterbitkan berdasarkan hasil Verifikasi, apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut diterbitkan karena adanya :
a.
keterangan lain berupa hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak;
b.
keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang; atau
c.
Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dalam hal terhadap Wajib Pajak telah diterbitkan surat ketetapan pajak, kemudian atas kehendak sendiri Wajib Pajak menyampaikan keterangan tertulis mengenai data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar keterangan tertulis dari Wajib Pajak. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak tidak perlu melakukan Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, tetapi cukup melakukan Verifikasi.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.