⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 50/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ketetapan dan/atau keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan" meliputi :
a.
Surat Tagihan Pajak;
b.
surat ketetapan pajak;
c.
Surat Keputusan Pembetulan;
d.
Surat Keputusan Keberatan;
e.
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
f.
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
g.
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
h.
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan
i.
Surat Ketetapan atau keputusan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.