Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

TATACARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 50/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "ketetapan dan/atau keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan" meliputi : a. Surat Tagihan Pajak; b. surat ketetapan pajak; c. Surat Keputusan Pembetulan; d. Surat Keputusan Keberatan; e. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; f. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; g. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; h. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan i. Surat Ketetapan atau keputusan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Ayat (2) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.