⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 50/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Dalam rangka memberikan kepastian hukum agar Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan atau surat keputusan sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, pembetulan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat ini meliputi juga antara lain pembetulan terhadap :
a.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT);
b.
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
c.
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
d.
Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
e.
Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan juga mengajukan pembetulan atas surat ketetapan pajak maka Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan secara terpisah dengan Surat Keputusan Keberatan.
Ayat (2)
Pada prinsipnya kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan yang berkaitan dengan perpajakan dimaksudkan untuk menjalankan tugas pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas menghitung dan menetapkan pajak, baik dalam menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan yang berkaitan dengan perpajakan dapat terjadi adanya kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi.
Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak. Selain itu, kewajiban perpajakan berkesinambungan dan saling mempengaruhi dari Masa Pajak ke Masa Pajak yang lain atau dari Tahun Pajak ke Tahun Pajak yang lain.
Dengan demikian, dapat terjadi suatu kesalahan yang ditimbulkan karena penerbitan suatu surat ketetapan pajak, surat keputusan, atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan atas Masa Pajak atau Tahun Pajak yang mempengaruhi Masa Pajak atau Tahun Pajak lain, misalnya terdapat koreksi biaya penyusutan, amortisasi, kompensasi kerugian, dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan "surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan" antara lain Surat Keputusan Keberatan dan Persetujuan Bersama. Sedangkan yang dimaksud dengan "putusan yang terkait dengan bidang perpajakan" meliputi Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali.
Contoh :
PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2008 dengan rugi yang dikompensasikan ke tahun berikutnya sebesar Rp 200.000.000,00 dan lebih bayar sebesar Rp 50.000.000,00.
PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2009 dengan penghasilan neto sebesar Rp 180.000.000,00. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan sampai dengan tahun pajak 2008 sebesar Rp 200.000.000,00 dan terdapat kredit pajak sebesar Rp 35.000.000,00. Dengan demikian Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2009 menyatakan lebih bayar sebesar Rp 35.000.000,00 dan masih terdapat sisa kerugian yang dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya sebesar Rp 20.000.000,00.
Terhadap Wajib Pajak PT A telah diterbitkan surat ketetapan pajak untuk Tahun Pajak 2008 dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp 15.000.000,00 dan dengan rugi sebesar Rp 200.000.000,00, dan Tahun Pajak 2009 dengan Surat Ketetapan Pajak Nihil dan dengan rugi sebesar Rp 20.000.000,00.
Atas surat ketetapan pajak Tahun Pajak 2008, PT A memperoleh Putusan Banding yang menyatakan bahwa permohonan banding Wajib Pajak diterima sebagian, sehingga mengakibatkan rugi yang dapat dikompensasi menjadi lebih kecil dibanding dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang pernah diterbitkan, yaitu sebesar Rp 150.000.000,00 dan lebih bayar menjadi sebesar Rp 40.000.000,00. Kerugian yang dapat dikompensasikan dalam penghitungan surat ketetapan pajak untuk Tahun Pajak 2009 menjadi semakin kecil yakni dari sebesar Rp 200.000.000,00 menjadi sebesar Rp 150.000.000,00.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak berwenang membetulkan surat ketetapan pajak untuk Tahun Pajak 2009 yang diakibatkan karena perbedaan kompensasi kerugian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dari rugi sebesar Rp 20.000.000,00 menjadi laba sebesar Rp 30.000.000,00 (Rugi sebesar Rp 20.000.000,00 dikurangi dengan pengurangan kompensasi kerugian sebesar Rp 50.000.000,00). Dengan demikian Surat Ketetapan Pajak Nihil Tahun 2009 yang pernah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak harus dibetulkan secara jabatan menjadi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Ayat (3)
Kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang dimaksud pada ayat ini merupakan kekeliruan yang sifatnya manusiawi dan tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak.
Dalam ketentuan ini, dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas nama PT A untuk Masa Pajak Februari 2012, dengan rincian sebagai berikut :
Pajak Keluaran sebesar Rp 100.000.000,00
Pajak Masukan sebesar RP 75.000.000,00
Dari Pajak Masukan tersebut terdapat 1 (satu) Faktur Pajak sebesar Rp 7.500.000,00 yang telah terjadi kekeliruan dalam penghitungan Pajak Masukan pada saat Pemeriksaan menjadi sebesar Rp 5.700.000,00. Terhadap kekeliruan yang demikian, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut.
Namun demikian, dalam hal kekeliruan yang terjadi berupa tidak diperhitungkannya suatu Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan pada surat ketetapan pajak, maka pembetulan atas kekeliruan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang tidak dapat dilakukan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.