⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 50/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dalam hal terdapat Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak, misalnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diajukan keberatan maka apabila Surat Keputusan Keberatan berdampak pada jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sehingga berdampak juga pada jumlah sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-Undang.
Demikian juga dalam hal terdapat Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali berdampak pada jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan jumlah sanksi administrasi pada Surat Tagihan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.