Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 44

TATACARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 50/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Contoh penerapan ketentuan ayat ini : Contoh 1 : Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.000.000.000,00 atas Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2012 yang menyatakan lebih bayar sebesar Rp 2.500.000.000,00. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh pajak yang masih harus dibayar sehingga tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sehingga Surat Keputusan Keberatan menyatakan terdapat jumlah lebih bayar sebesar Rp 1.500.000.000,00. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp 1.500.000.000,00, yaitu jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan. Dalam hal ini, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan yang tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan sebesar Rp 1.500.000.000,00 Contoh 2 : Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.000.000.000,00 atas Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2012 yang menyatakan lebih bayar sebesar Rp 2.500.000.000,00. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh pajak yang masih harus dibayar namun Wajib Pajak melunasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebelum mengajukan keberatan. Atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dengan mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak sehingga jumlah lebih bayar dalam Surat Keputusan Keberatan menjadi sebesar Rp 1.250.000.000. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp 2.250.000.000,00, yaitu jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan (Rp 1.250.000.000,00) ditambah dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telah dibayar (Rp 1.000.000.000,00). Dalam hal ini, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran yang tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan, yaitu sebesar Rp 1.250.000.000,00. Contoh 3 : Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.000.000.000,00 atas Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2012 yang menyatakan lebih bayar sebesar Rp 2.500.000.000,00. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak menyetujui pajak yang lebih bayar sebesar Rp 2.250.000.000,00. Atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang menolak keberatan Wajib Pajak. Terhadap Surat Keputusan Keberatan tersebut, Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan Putusan Banding menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sehingga jumlah lebih bayar dalam Putusan Banding menjadi sebesar Rp 1.500.000.000,00. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp 1.500.000.000,00, sesuai dengan jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Putusan Banding. Dalam hal ini, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran yang tercantum dalam Putusan Banding, yaitu sebesar Rp 1.500.000.000,00. Ayat (2) Diterbitkan surat Ketetapan Pajak Nihil atas Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2012 yang menyatakana lebih bayar sebesar Rp 2.500.000.000,00. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menyetujui seluruhnya. Atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang menolak permohonan Wajib Pajak. Terhadap Surat Keputusan Keberatan tersebut, Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan Putusan Banding menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sehingga jumlah lebih bayar dalam Putusan Banding menjadi sebesar Rp 1.250.000.000,00. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp 1.250.000.000,00, yaitu jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Putusan Banding. Dalam hal ini, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam Putusan Banding. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tanggal diterbitkannya Putusan Banding" adalah tanggal Putusan Banding tersebut diucapkan oleh hakim Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum. Sedangkan yang dimaksud dengan "tanggal yang diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali" adalah tanggal Putusan Peninjauan Kembali tersebut diucapkan oleh hakim agung. Dalam rangka menghitung jangka waktu pemberian imbalan bunga dapat diberikan contoh sebagai berikut : Contoh 1: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2010 diterbitkan tanggal 5 April 2012 dan diajukan keberatan pada tanggal 8 Juni 2012. Jika Surat Keputusan Keberatan yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2013 maka perhitungan jangka waktu sebagai dasar pemberian imbalan bunga sesuai dengan ketentuan pada ayat ini adalah mulai dari tanggal 5 April 2012 s.d. 10 Mei 2013, yaitu selama 14 (empat belas) bulan [13 (tiga belas) bulan penuh, yaitu tanggal 5 April 2012 s.d. 4 Mei 2013 ditambah bagian dari bulan yang dihitung penuh 1 (satu) bulan yaitu tanggal 5 Mei 2013 s.d. 10 Mei 2013)]. Contoh 2 : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2010 diterbitkan tanggal 5 April 2012 dan diajukan keberatan pada tanggal 10 Mei 2012. Surat Keputusan Keberatan yang menolak permohonan Wajib Pajak diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2013. Wajib Pajak mengajukan banding dan Putusan Banding yang mengabulkan seluruh permohonan Wajib Pajak diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2014. Putusan Banding tersebut baru diucapkan oleh Hakim Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 Maret 2014 dan baru diterima oleh Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 10 Mei 2014. Dalam hal ini, perhitungan jangka waktu sebagai dasar pemberian imbalan bunga sesuai dengan ketentuan pada ayat ini adalah mulai dari tanggal 5 April 2012 s.d. 20 Maret 2014, yaitu selama 24 (dua puluh empat) bulan [23 (dua puluh tiga) bulan penuh, yaitu tanggal 5 April 2012 s.d. 4 Maret 2014) ditambah bagian dari bulan yang dihitung penuh 1 (satu) bulan, yaitu tanggal 5 Maret 2014 s.d. 20 Maret 2014].

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.