⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 50/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Dalam hal Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang diterbitkan sebagai akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak yang pajak terutangnya tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi maka sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak tersebut tetap merupakan utang pajak. Oleh karena itu, apabila terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak maka utang pajak dalam Surat Tagihan Pajak tersebut dapat diperhitungkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a) Undang-Undang.
Namun demikian, mengingat surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut masih dalam proses pengajuan keberatan dan/atau permohonan banding maka tindakan penagihan dengan surat paksa atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajaknya mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila Surat Tagihan Pajak tersebut telah dilunasi atau telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak dan terdapat Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut maka kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.