Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 53

TATACARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 50/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pejabat" meliputi petugas pajak dan mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan. Yang dimaksud dengan "tenaga ahli" adalah para ahli, antara lain ahli bahasa, akuntan, pengacara dan sebagainya yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak tertentu yang ditunjuk" adalah pihak-pihak yang membutuhkan data perpajakan untuk kepentingan negara misalnya dalam rangka Penyidikan, penuntutan, atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi lain. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas, Ayat (5) Pemberian data dan informasi perpajakan oleh pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak kepada para pihak dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang perpajakan misalnya pelaksanaan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, penagihan pajak, gugatan, banding, Penyidikan dan proses penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, dan dalam sidang tindak pidana di bidang perpajakan di pengadilan, tidak memerlukan izin tertulis dari Menteri Keuangan. Ayat (6) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.