⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 50/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "bersamaan" bukan berarti harus diajukan pada tanggal yang sama. Sebagai contoh, Wajib Pajak mengajukan MAP pada tanggal 10 Januari 2011. Sementara itu, pada tanggal 14 Januari 2011 (batas akhir pengajuan keberatan) Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak yang juga diajukan MAP. Meskipun tanggal pengajuan MAP dan tanggal pengajuan keberatan berbeda, namun berdasarkan ketentuan pada ayat ini kedua pengajuan tersebut dianggap bersamaan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.