⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 50/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal tertentu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan tindakan yang kewenangannya dimiliki oleh aparat penegak hukum lain. Dalam hal demikian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
Yang dimaksud dengan "aparat penegak hukum lain" yaitu aparat penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bantuan teknis" yaitu bantuan dari Kepolisian Republik Indonesia yang antara lain berupa pemeriksaan laboratorium forensik (labfor), pemeriksaan identifikasi, dan/atau pemeriksaan psikologi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bantuan taktis" yaitu bantuan dari Kepolisian Republik Indonesia yang antara lain berupa bantuan tenaga penyidik, pengamanan dan/atau peralatan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bantuan upaya paksa" yaitu bantuan dari Kepolisian Republik Indonesia antara lain berupa bantuan penangkapan, dan/atau penahanan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "bantuan konsultasi" yaitu bantuan dari Kepolisian Republik Indonesia dan/atau kejaksaan Republik Indonesia yang antara lain berupa bantuan konsultasi Penyidikan, termasuk konsultasi dan gelar perkara dalam penyelesaian dan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.