Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 64

TATACARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 50/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Huruf a Dalam menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan untuk permohonan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007 dan belum diselesaikan, harus mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini tanpa memperhatikan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terjadinya hal-hal yang menyebabkan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Huruf b Dalam hal terdapat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diterima secara lengkap setelah tanggal 31 Desember 2007 dan belum diselesaikan, maka penyelesaian permohonan ini dilakukan dengan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah ini tanpa memperhatikan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terjadinya kelebihan pembayaran pajak. Huruf c Dalam hal terdapat kekeliruan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang diterbitkan setelah tanggal 31 Desember 2007 dan belum diselesaikan, maka pembetulan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah ini tanpa memperhatikan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak terjadinya penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga. Huruf d Dalam hal terdapat permohonan pembetulan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007 dan belum diselesaikan, maka batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pembetulan mengacu pada Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah ini tanpa memperhatikan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak permohonan pembetulan tersebut dilakukan. Huruf e Pelaksanaan Pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan surat perintah Pemeriksaan yang diterbitkan setelah tanggal 31 Desember 2007 dan belum diselesaikan, mengacu pada ketentuan Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 Undang-Undang serta Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini tanpa memperhatikan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang diperiksa. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka permohonan pembatalan atas hasil Pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan diproses berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini tanpa memperhatikan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang diperiksa. Huruf f Pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007 dan belum diselesaikan, proses penyelesaian keberatannya dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang serta Pasal 33 Peraturan Pemerintah ini tanpa memperhatikan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang diajukan keberatan. Sedangkan persyaratan pengajuan keberatan khususnya berupa kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang, hanya berlaku untuk pengajuan keberatan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak 2008 dan setelahnya. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6) Undang-Undang serta Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2011 untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak mana pun dilakukan berdasarkan syarat dan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini. Namun demikian, sanksi yang terkait dengan pembetulan tersebut tetap berlaku sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang Surat Pemberitahuannya dibetulkan. Huruf j Terhadap pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2011 untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak mana pun dilakukan berdasarkan syarat dan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini. Namun demikian, sanksi yang terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut tetap berlaku sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan. Huruf k Terhadap pengungkapan ketidakbenaran pengisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2011 untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak mana pun dilakukan berdasarkan syarat dan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini. Namun demikian, sanksi yang terkait dengan pengungkapan pengisian tersebut tetap berlaku sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Permintaan keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan, yang dilakukan setelah 31 Desember 2011 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang dan Pasal 54 Peraturan Pemerintah ini tanpa memperhatikan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.