(1)
Aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan kecuali diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
a.
jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi komersial; atau
b.
masa manfaat aktiva tetap berwujud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1.
(2)
Aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud yang baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penggantian aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.