(1)
Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (1), dan/atau Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan
b.
dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.