Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Huruf a Fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai Penanaman Modal diberikan secara bertahap selama 6 (enam) tahun, yaitu setiap tahunnya sebesar 5% (lima persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa perolehan aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang dipergunakan untuk Kegiatan Usaha Utama. Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal mendapat keuntungan usaha) atau menambah kerugian fiskal (dalam hal mendapat kerugian usaha). Contoh: PT A melakukan Penanaman Modal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar) berupa pembelian aktiva tetap berupa tanah, bangunan dan mesin. Terhadap PT A dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) x Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar) = Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar). Pembebanannya dilakukan secara merata setiap tahunnya selama 6 (enam) tahun atau setiap tahun dibebankan sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar). Huruf b Cukup jelas. Huruf c Contoh: Investor dari negara X, memperoleh dividen dari Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah ditetapkan memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di negara yang belum memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Republik Indonesia, atau bertempat kedudukan di negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak Luar Negeri 10% (sepuluh persen) atau lebih, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen). Namun apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di suatu negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen lebih rendah dari 10% (sepuluh persen) maka atas dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan tarif yang diatur dalam P3B tersebut. Huruf d Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, kerugian fiskal pada suatu tahun pajak, dapat dikompensasikan dengan keuntungan yang diperoleh dalam 5 (lima) tahun pajak berikutnya. Dalam rangka mendorong Penanaman Modal, jangka waktu kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Jumlah penambahan jangka waktu kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan dalam hal dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Yang dimaksud dengan "infrastruktur sosial" merupakan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan tidak bersifat komersial. Yang dimaksud dengan "menambah paling sedikit 300 (tiga ratus) atau 600 (enam ratus) orang tenaga kerja Indonesia" merupakan penambahan tenaga kerja baru paling sedikit 300 (tiga ratus) atau 600 (enam ratus) orang tenaga kerja terhitung sejak keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, yang dapat dipenuhi secara bertahap dan jumlah minimal tenaga kerja dimaksud harus dipertahankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun berturut-turut. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.