Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "aktiva tetap berwujud termasuk tanah" adalah aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama dan/atau penunjang utama yang terkait langsung dengan Kegiatan Usaha Utama dimaksud.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama" adalah aktiva tetap berwujud yang diperoleh selain melalui sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) atau sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) sebelum hak opsi atas aktiva tersebut dilakukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.