⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Pada dasarnya seluruh pengeluaran atas barang dan peralatan yang dibeli oleh kontraktor merupakan milik negara, sehingga pengeluaran tersebut merupakan biaya operasi yang dapat dikembalikan oleh Pemerintah kepada kontraktor berdasarkan harga perolehan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.