⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kaidah praktek bisnis yang baik meliputi kaidah praktek bisnis yang umum berlaku dan wajar sesuai dengan etika bisnis, sedangkan kaidah keteknikan yang baik meliputi:
a.
memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b.
memproduksikan minyak dan gas bumi sesuai dengan kaidah pengelolaan reservoar yang baik;
c.
memproduksikan sumur minyak dan gas bumi dengan cara yang tepat;
d.
menggunakan teknologi perolehan minyak tingkat lanjut yang tepat;
e.
meningkatkan usaha peningkatan kemampuan reservoar untuk mengalirkan fluida dengan teknik yang tepat; dan
f.
memenuhi ketentuan standar peralatan yang dipersyaratkan.
Ayat (2)
Huruf a
Pengeluaran rutin antara lain pembayaran gaji, biaya pemeliharaan, dan biaya pasca operasi pertambangan.
Huruf b
Pengeluaran proyek antara lain pembangunan fasilitas produksi dan kegiatan survei seismik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.