⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jika
interest
pada suatu wilayah kerja dimiliki oleh kontraktor A, kontraktor B, dan kontraktor C kemudian
interest
kontraktor A dialihkan kepada kontraktor D, maka kewajiban perpajakan atas
interest
tersebut menjadi kewajiban kontraktor D sejak pengalihan
interest
tersebut berlaku efektif.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.