⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Huruf a
Jika kontraktor A telah menandatangani kontrak kerja sama minyak dan gas bumi dengan Pemerintah pada wilayah kerja X, maka kontraktor A yang juga bertindak selaku operator wajib mendaftarkan wilayah kerja tersebut untuk memperoleh NPWP yang berbeda dengan NPWP kontraktor itu sendiri.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jika kontraktor B menjadi operator menggantikan kontraktor A, maka kewajiban beralih kepada kontraktor B sejak pengalihan operator tersebut berlaku efektif.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.