Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Pajak Penghasilan. (2) Termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah istri, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak yang bersangkutan.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.