(1)
Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri
wajib membayar Pajak Penghasilan.
(2)
Termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah istri, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya
Wajib Pajak yang bersangkutan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.