Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a.
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap
kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara; dan
b.
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke
luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.