(1)
Pajak
Penghasilan yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 merupakan angsuran pembayaran Pajak Penghasilan.
(2)
Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun
yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.