Kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke
luar negeri tidak berlaku terhadap:
a.
orang
asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
b.
pejabat
dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak
Penghasilan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk
anggota keluarganya, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak
menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia; atau
c.
pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing,
termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada
mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan
syarat:
1.
bukan
warga negara Indonesia;
2.
tidak
menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya
tersebut di Indonesia; dan
3.
negara
bersangkutan memberikan perlakuan sama sesuai asas perlakuan timbal balik.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.