Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri tidak berlaku terhadap: a. orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; b. pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia; atau c. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat: 1. bukan warga negara Indonesia; 2. tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut di Indonesia; dan 3. negara bersangkutan memberikan perlakuan sama sesuai asas perlakuan timbal balik.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.