Pada
saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan
Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan
Bertolak ke Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.