Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2010.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 31 Desember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 31 Desember 2008
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 210
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.