(1)
Menteri bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai.
(2)
Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara efektif, elisien, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan keamanan dan ketersediaan.
(3)
Pengadaan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
a.
perencanaan; dan
b.
pencetakan atau pembuatan Meterai.
(4)
Pengelolaan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
a.
distribusi;
b.
penatausahaan; dan
c.
pengawasan atas penjualan Meterai.
(5)
Penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengalihan kepernilikan Meterai kepada pihak lain dengan menerima atau memperoleh penggantian dalam bentuk uang sebesar nilai nominal Meterai.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.