Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan penentuan: a. standardisasi Meterai; b. kebutuhan anggaran untuk: 1. pencetakan atau pembuatan Meterai; 2. distribusi Meterai; dan 3. penjualan Meterai; c. kebutuhan Meterai; dan d. jumlah Meterai yang akan dicetak atau dibuat. (2) Penentuan standardisasi Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menentukan: a. ciri umum dan ciri khusus pada Meterai Tempel; b. kode unik dan keterangan tertentu pada Meterai Elektronik; dan c. unsur tertentu pada Meterai Dalam Bentuk Lain. (3) Penentuan kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan ketersediaan anggaran yang dibutuhkan dalam rangka pencetakan atau pembuatan, distribusi, dan penjualan Meterai. (4) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (5) Penentuan kebutuhan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan perkiraan kebutuhan Meterai per tahun. (6) Penentuan jumlah Meterai yang akan dicetak atau dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan memperhatikan target, realisasi, dan strategi penerimaan Bea Meterai, serta ketersediaan Meterai.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.